Loading...
Lembaga Masyarakat

Badan Permusyawaratan Desa

Logo BPD
BPD
Badan Permusyawaratan Desa Cijulang

Badan Permusyawaratan Desa

Profil BPD

Salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. BPD juga bisa dibilang sebagai badan parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

BPD bertugas untuk mengawasi bagaimana dana desa yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun pemerintahan Desa. Keberadaan BPD dalam struktur organisasi pemerintahan desa menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Fungsi BPD
  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Peran Strategis BPD

BPD menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. BPD juga memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek serta berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda penting, seperti pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).