LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat, sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN LPM :
KEDUDUKAN LPM :
TUGAS POKOK LPM :
Telah ditegaskan dalam Pasal 8 Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan bahwa LPMD mempunyai tugas :
FUNGSI LPM :