Loading...

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Logo Kabupaten Ciamis

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat, sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN LPM :

  1. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa
  2. Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
  3. Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2015 tentang Desa

KEDUDUKAN LPM :

  1. LPMD berkedudukan di Desa dan merupakan Lembaga Masyarakat yang bersifat lokal dan organisatoris berdiri sendiri
  2. LPMD dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa

TUGAS POKOK LPM :
Telah ditegaskan dalam Pasal 8 Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan bahwa LPMD mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  2. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

FUNGSI LPM :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembanguna secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pembangunan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup